Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

SURVEY SPAM SERMO DAN SPAM SENTOLO

Admin
Berita
06 Agustus 2024 00:00:00

Image Berita


Pada hari Kamis, 1 Agustus 2024, Tim Dinas Perhubungan Kabupaten Kulon Progo melaksanakan survey ke SPAM (Sistem Pengolahan Air Minum) Sermo dan SPAM Sentolo. Hal ini menindaklanjuti surat permohonan penafisan andalalin dari Perumda Air Minum Tirta Binangun. SPAM Sermo berlokasi di Sermo Lor, Hargowilis, Kokap. SPAM Sermo sudah beroperasi atau berproduksi melayani pelanggan air minum. Bangunan SPAM Sermo terdiri dari :

  • Kantor Pelayanan dengan luas lantai bangunan 58,85 m²
  • Bangunan IPA (Instalasi Pengolahan Air) Kerucut dengan luas lantai bangunan 24,6 m²
  • Bangunan Filter dengan luas lantai bangunan 5,7 m²
  • Rumah Pompa dengan luas lantai bangunan 6,7 m
  • Bangunan IPA Kontainer 10 dengan luas lantai bangunan 54,7 m²
  • Bangunan IPA 30 dengan luas lantai bangunan 86,7 m² Rumah Pompa dengan luas lantai bangunan 13,9 m²
  • Bangunan Clearwell dengan luas lantai bangunan 27,04 m² dan 73,2 m²
  • Ruang Kimia/Laborat dengan luas lantai bangunan 50,8 m²
  • Rumah Genset dengan luas lantai bangunan 70,68 m²
  • Rumah Pompa dengan luas lantai bangunan 26 m²
  • Pos Jaga dengan luas lantai bangunan 4,84 m²

Sedangkan untuk bangunan SPAM Sentolo terdiri dari :

  • Bak Reservoir dengan luas lantai bangunan 224,25 m²
  • Bangunan IPA dengan luas lantai bangunan 81,7 m²
  • Bangunan Kimia dengan luas lantai bangunan 27,9 m²
  • Bangunan Pengendapan dengan luas lantai bangunan 137,28 m
  • Bangunan IPA dengan luas lantai bangunan 34,96 m²

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas kegiatan industri dengan luas lantai bangunan minimal 2.500 m² wajib menyusun dokumen analisis dampak lalu lintas. Adapun luas lantai bangunan SPAM Sermo adalah 503,71 m², sedangkan SPAM Sentolo luas lantai bangunan 506,09 m². Untuk itu kedua SPAM tersebut tidak diwajibkan menyusun dokumen andalalin.

Source: Dishub

WhatsApp Chat