Berdasarkan pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 99 ayat 1 “Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wajib dilakukan analisis dampak Lalu Lintas’. Dan mendasarkan juga pada Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas pasal 2 ayat 1 “Setiap rencana pembangunan yang meliputi: a. pusat kegiatan; b. permukiman; dan c. infrastruktur, yang akan menimbulkan gangguan keamanan , keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan Analisis Dampak Lalu Lintas”. Menurut PM N0 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Andalalin kegiatan industri dengan luas lantai bangunan diatas 10.000 m² wajib menyusun dokumen andalalin (bangkitan tinggi). CV Karya Hidup Sentosa memiliki luas keseluruhan 337.700 m², dengan luas lantai bangunan 52.051 m². Untuk itu CV Karya Hidup Sentosa diwajibkan menyusun dokumen andalalin.
Sehubungan dengan hal tersebut maka pada Jum'at, 1 November 2024 bertempat di Ruang Apill Dinas Perhubungan Kabupaten Kulon Progo melaksanakan sidang pembahasan dokumen Andalalin. Sidang dipimpin Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kulon Progo, Drs. Ariadi, MM dan dihadiri Ipda Bambang Suryono, SH dari Polres Kulon Progo, Bappeda, DPUPKP Kulon Progo dan Pemrakarsa CV Karya Hidup Sentosa. CV Karya Hidup Sentosa berada di Jl. Dudukan-Sp. Ngenthakrejo yang merupakan ruas jalan kabupaten (SK Bupati No. 87/C/2024 tentang Status ruas jalan kabupaten), beralamat di Kalurahan Tuksono, Kapanewon Sentolo
Pada sidang kali ini terdapat beberapa masukan dari berbagai pihak agar dengan adanya bangunan CV Karya Hidup Sentosa, lalu lintas disekitar tetap terjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas. Beberapa masukan yang disampaikan diantaranya pemasangan rambu batas kecepatan, pemasangan warning light dan rambu batas tonase. Setelah selesai sidang dilanjutkan dengan survey dilapangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kondisi sebenarnya di Lokasi. (mrLL)