Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

Rambu Lalu Lintas

Admin
Artikel
19 April 2022 00:00:00

Image Berita


Rambu Lalu Lintas diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014  tentang Rambu Lalu Lintas. Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan
yang berupa lambang ,huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan

Rambu lalu lintas terbagi dalam 4 jenis :

A.Rambu peringatan

Rambu peringatan digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya dijalan atau tempat berbahaya pada jalan dan menginformasikan tentang sifat bahaya

Rambu peringatan memiliki ciri-ciri:
a. warna dasar kuning;
b. warna garis tepi hitam;
c. warna lambang hitam; dan
d. warna huruf dan/atau angka hitam


B.Rambu larangan

Rambu larangan digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh Pengguna Jalan

Rambu larangan memiliki ciri- ciri:
a. warna dasar putih;
b. warna garis tepi merah;
c. warna lambang hitam;
d. warna huruf dan/atau angka hitam; dan
e. warna kata-kata merah.


C.Rambu perintah

Rambu perintah digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh PenggunaJalan.

Rambu perintah memiliki:
a. warna dasar biru;
b. warna garis tepi putih;
c. warna lambang putih;
d. warna huruf dan/atau angka putih; dan
e. warna kata-kata putih.


D.Rambu petunjuk

Rambu petunjuk digunakan untuk memandu Pengguna Jalan saat melakukan perjalanan atau untuk memberikan informasi lain kepada Pengguna Jalan

Source: MRLL

WhatsApp Chat