Rambu Lalu Lintas diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas. Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan
yang berupa lambang ,huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan
Rambu lalu lintas terbagi dalam 4 jenis :
A.Rambu peringatan
Rambu peringatan digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya dijalan atau tempat berbahaya pada jalan dan menginformasikan tentang sifat bahaya
Rambu peringatan memiliki ciri-ciri:
a. warna dasar kuning;
b. warna garis tepi hitam;
c. warna lambang hitam; dan
d. warna huruf dan/atau angka hitam
B.Rambu larangan
Rambu larangan digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh Pengguna Jalan
Rambu larangan memiliki ciri- ciri:
a. warna dasar putih;
b. warna garis tepi merah;
c. warna lambang hitam;
d. warna huruf dan/atau angka hitam; dan
e. warna kata-kata merah.
C.Rambu perintah
Rambu perintah digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh PenggunaJalan.
Rambu perintah memiliki:
a. warna dasar biru;
b. warna garis tepi putih;
c. warna lambang putih;
d. warna huruf dan/atau angka putih; dan
e. warna kata-kata putih.
D.Rambu petunjuk
Rambu petunjuk digunakan untuk memandu Pengguna Jalan saat melakukan perjalanan atau untuk memberikan informasi lain kepada Pengguna Jalan