Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan pada pasal 1 disebutkan perlintasan sebidang adalah perpotongan antara jalan dengan jalur kereta api
Hal yang sangat menjadi perhatian pada perlintasan sebidang adalah tingginya angka kecelakaan lalu lintas antara kendaraan dengan kereta api, terutama pada perlintasan yang tidak dijaga.
Perlintasan sebidang dapat dikelompokkan atas:
- Perlintasan sebidang dengan pintu
- Perlintasan sebidang yang tidak dijaga.
Untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, perlintasan dilengkapi dengan:
- Pintu perlintasan
Di daerah yang arus lalu lintas kereta api tinggi dan arus kendaraan tinggi, perlintasan wajib dilengkapi dengan pintu perlintasan, baik dikendalikan oleh penjaga pintu perlintasan, ataupun otomatis.
- Rambu lalu lintas
- Rambu peringatan perlintasan sebidang dengan kereta api (dengan kalimat: "Awas kereta api satu/dua sepur")
- Rambu Peringatan jarak yang ditempatkan pada jarak 450 meter, 300 meter, dan 150 meter sebelum perlintasan
- Rambu stop yang berarti dilarang berjalan terus, wajib berhenti sesaat, dan meneruskan perjalanan setelah mendapat kepastian aman dari lalu lintas arah lainnya
- Marka jalan
- Marka lambang dan tulisan berupa silang dan huruf KA.
- Polisi tidur maupun pita penggaduh untuk memperingatkan pengemudi yang mengantuk.
- Isyarat lampu
Untuk mempertegas kereta api akan lewat, pada perlintasan sebidang dilengakapi dengan isyarat lampu merah sebanyak 2 buah yang berkedip secara bergantian.
- Isyarat suara
Isyarat suara yang khas kereta api
- Penjagaan
Penjagaan dapat dilakukan oleh pegawai operator prasarana perkeretaapian, pejabat dari regulator perkeretaapian, ataupun pejabat pemerintah daerah. Penjagaan dilakukan di pos jaga khusus dan memiliki kode pekerjaan petugas jaga perlintasan sebidang (PJL).
MRLL