Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

PERALATAN PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR

Admin
Berita
08 November 2023 00:00:00

Image Berita


          Selain harus dilengkapi dengan fasilitas pengujian kendaraan bermotor, UPT Pengujian Kendaraan Bermotor juga harus dilengkapi dengan peralatan uji kendaraan bermotor. Berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, Bab V pasal 16 memuat tentang peralatan uji berkala kendaraan bermotor yaitu:

  1. Peralatan uji utama, paling sedikit meliputi:
    1. Alat uji emisi gas buang
    2. Alat uji ketebalan asap gas buang
    3. Alat uji kebisingan suara klakson
    4. Alat uji rem
    5. Alat uji lampu
    6. Alat uji kincup roda depan
    7. Alat uji penunjuk kecepatan
    8. Alat pengukur kedalaman alur ban
    9. Alat pengukur berat
    10. Alat Pengukur dimensi
    11. Alat uji daya tembus cahaya pada kaca
  2. Peralatan penunjang, meliputi:
    1. Kompresor udara
    2. Generator set
    3. Peralatan bantu

Source: Buku Ajar Etika Kerja dan Standar Pelayanan PKB

WhatsApp Chat