Selain harus dilengkapi dengan fasilitas pengujian kendaraan bermotor, UPT Pengujian Kendaraan Bermotor juga harus dilengkapi dengan peralatan uji kendaraan bermotor. Berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, Bab V pasal 16 memuat tentang peralatan uji berkala kendaraan bermotor yaitu:
- Peralatan uji utama, paling sedikit meliputi:
- Alat uji emisi gas buang
- Alat uji ketebalan asap gas buang
- Alat uji kebisingan suara klakson
- Alat uji rem
- Alat uji lampu
- Alat uji kincup roda depan
- Alat uji penunjuk kecepatan
- Alat pengukur kedalaman alur ban
- Alat pengukur berat
- Alat Pengukur dimensi
- Alat uji daya tembus cahaya pada kaca
- Peralatan penunjang, meliputi:
- Kompresor udara
- Generator set
- Peralatan bantu