Dalam
rangka melaksanakan amanah Peraturan Bupati No 63 tahun 2016 Tentang Kedudukan,
susunan organisasi, fungsi, tugas serta tata kerja pada Dinas Perhubungan,
dalam pasal 15 Seksi Operasional dan
Pengendalian mempunyai tugas menyelenggarakan operasional dan pngendalian lalu
lintas yang didalamnya tercantum uraian tugas melaksanakan fungsi pengawasan
dan pengendalian (fungsi jalan, kapasitas jalan dan peruntukannya) serta
melaksanakan pengawasan dan pengendalian operasional terhadap penggunaan jalan
selain untuk kepentingan lalu lintas.
Sebagai upaya penegakan Peraturan Bupati tersebut , secara periodik baik sendiri maupun bekerja sama dengan Sat Pol PP, Dinas Perhubungan Kulon Progo melaksanakan pembersihan sampah visual yang tidak sesuai tempat maupun titik pemasangannya dan dimungkinkan bisa menyebabkan gangguan ketertiban dan keamanan serta kenyamanan ber lalu lintas.
Beberapa
pemasang iklan maupun reklame seringkali tidak patuh dengan peraturan yang
ditetapkan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo. Beberapa fasilitas pemerintah yang
tidak diperbolehkan dipasangi iklan, masih saja digunakan oleh mereka. APILL,
LPJU,RPPJ, tiang listrik dan tiang
telepon seringkali digunakan pemasang iklan karena dinilai mudah pemasangannya
dan irit biaya karena tanpa menambah alat2 bantu baik berupa bamboo maupun
kayu.
Dari
7 kali pelaksanaan operasi pembersihan sampah visual, diperoleh sejumlah
165 pelanggaran pemasangan iklan/reklame
yang berupa banner . Beberapa banner iklan tersebut bahkan tidak ber izin.
Untuk itu Dinas Perhubungan menghimbau kepada para pemasang iklan/reklame untuk
memasang pada tempat yang telah ditentukan sehingga tidak terjaring operasi
pembersihan sampah visual.