Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

Pelayanan Tanpa Ngasih

Admin
Berita
22 Juli 2024 00:00:00

Image Berita


          Sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 20 Tahun 2023, salah satu fungsi ASN yaitu sebagai pelayan publik, selain itu ASN bertugas memberikan pelayanan publik yang profesional dan
berkualitas. Sedangkan bagi masyarakat sebagai pemohon layanan dihimbau agar tidak memberikan sesuatu kepada petugas layanan dalam bentuk apapun dan dalam rangka apapun walaupun sekedar bentuk ucapan terimakasih yang dibungkus sedemikian rupa, dengan demikian akan tercipta sebuah pelayanan yang benar benar profesional dan berkualitas.

#biasakan yang benar, jangan benarkan yang biasa

Source: KPK

WhatsApp Chat