Sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 20 Tahun 2023, salah satu fungsi ASN yaitu sebagai pelayan publik, selain itu ASN bertugas memberikan pelayanan publik yang profesional dan
berkualitas. Sedangkan bagi masyarakat sebagai pemohon layanan dihimbau agar tidak memberikan sesuatu kepada petugas layanan dalam bentuk apapun dan dalam rangka apapun walaupun sekedar bentuk ucapan terimakasih yang dibungkus sedemikian rupa, dengan demikian akan tercipta sebuah pelayanan yang benar benar profesional dan berkualitas.
#biasakan yang benar, jangan benarkan yang biasa