Menurut UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 1 disebutkan Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas.
Ada beberapa bentuk marka jalan. Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia 34 tahun 2014 Tentang Marka Jalan disebutkan beberapa bentuk marka jalan:
- Marka Membujur adalah Marka Jalan yang sejajar dengan sumbu jalan
- Marka Melintang adalah Marka Jalan yang tegak lurus terhadap sumbu jalan
- Marka Serong adalah Marka Jalan yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian Marka Membujur atau Marka Melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan
- Marka Lambang adalah Marka Jalan berupa panah, gambar, segitiga, atau tulisan yang dipergunakan untuk mengulangi maksud rambu lalu lintas atau untuk memberitahu pengguna jalan yang tidak dapat dinyatakan dengan rambu lalu lintas
- Marka Kotak Kuning adalah Marka Jalan berbentuk segi empat berwarna kuning yang berfungsi melarang kendaraan berhenti di suatu area
Jenis dan arti marka jalan :
- Garis putih putus-putus
Marka putus-putus ini, ketika terdapat di tengah jalan raya, mengindikasikan bahwa pengendara diperbolehkan untuk mendahului kendaraan lain yang berada di depan. Namun, tetap diperlukan kehati-hatian dan pertimbangan terhadap kondisi dan situasi lalu lintas sekitar.
- Garis putih tanpa putus
Kita tidak boleh melewati garis ini. Artinya kita tidak boleh melewati garis tersebut, kita dilarang menyalip atau mendahului kendaraan yang ada didepan dan tetap di jalur masing-masing
- Marka Membujur Ganda Utuh dan Putus-putus
Jika berada di sisi garis putus-putus, pengemudi diizinkan untuk pindah jalur ke sisi sebelahnya. Namun, jika mobil berada di sisi garis putih lurus utuh, artinya dilarang untuk berpindah jalur dan melintasi garis ganda tersebut
4. Marka Jalan Melintang
Marka jalan melintang memiliki bentuk tegak lurus terhadap sumbu jalan dan beragam fungsi, seperti memberikan petunjuk pada persimpangan jalan 2 arah, persimpangan jalan 1 arah, dan zebra cross atau penyeberangan pejalan kaki. Garis kuning putus-putus di tepi jalan menandakan bahwa pengendara diperbolehkan melakukan penyusulan dari tepi jalan, namun tetap harus memperhatikan arah berlawanan.
5. Marka Melintang Garis Utuh
Marka melintang garis utuh juga digunakan sebagai tanda rambu lalu lintas, misalnya untuk menunjukkan area penyeberangan pejalan kaki atau zebra cross serta sebagai rambu berhenti. Ketika garis membujur melintang terlihat di lampu rambu lalu lintas, itu mengindikasikan garis henti di zebra cross, yang berarti kendaraan harus berhenti sebelum mencapai garis tersebut.
6. Marka Membujur Ganda Utuh
Garis membujur ganda utuh digunakan untuk mengatur jalur lalu lintas di rute utama lintas kota. Marka ini memberikan informasi bahwa kendaraan dari dua lajur berlawanan tidak diperbolehkan melintasi garis ganda tersebut. Pengendara diwajibkan untuk tetap berada di jalur yang ditentukan dan dilarang untuk melakukan overtaking terhadap kendaraan di depannya
7. Garis Kuning Utuh
Garis kuning utuh di tengah jalan menandakan izin untuk menyusul kendaraan lain. Penting untuk diingat bahwa kendaraan tidak diperbolehkan melewati batas yang ditentukan oleh garis kuning tersebut demi keselamatan berkendara.
8. Yellow Box Junction
Yellow box junction berbentuk kotak-kotak dan diterapkan di persimpangan jalan. Fungsi marka ini untuk mencegah terblokirnya persimpangan jalan saat lalu lintas sangat padat. Kendaraan harus berhenti di dalam kotak garis kuning tersebut agar lalu lintas tetap teratur.