Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

KEGIATAN MASYARAKAT YANG MEMBAHAYAKAN PENERBANGAN

Admin
Artikel
10 April 2023 00:00:00

Image Berita


Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan disebutkan Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara,pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan,keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.

Di masyarakat seringkali terdapat kegiatan-kegiatan yang membahayakan kegiatan penerbangan, antara lain :

  1. Bermain laser. Hal ini bisa menganggu pandangan pilot dan merusak mata pilot
  2. Lampu permukaan non aeronautica lighting
  3. Menerbangkan laying-layang. Kegiatan ini akan berakibat merusak baling-baling pesawat, menganggu kinerja mesin pesawat, menganggu konsentrasi pesawat saat akan take off dan landing
  4. Menerbangkan balon udara. Akan berakibat merusak mesin pesawat, menganggu kendali terbang pesawat dan menutupi cockpit pesawat.
  5. Menerbangkan pesawat udara tanpa awak (drone). Hal ini akan berakibat rawan tabrakan dengan pesawat dan dapat merusak badan pesawat
  6. Roket tanpa awak
  7. Bermain/menerbangkan burung merpati
  8. Kegiatan yang menimbulkan debu atau partikel_lama dari kegiatan industri atau pertambangan.

Apa sanksi bagi yang melakukan kegiatan tersebut diatas?

Sanksi terhadap masyarakat yang melakukan kegiatan yang membahayakan penerbangan terdapat pada UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 421 ayat 2 yang berbunyi “Setiap orang membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana di maksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

(MRLL)

Source: Dishub

WhatsApp Chat