Dalam upaya mencegah terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang, petugas PJL selalu mengingatkan kepada pengguna jalan di wilayah Kabupaten Kulon Progo khususnya untuk tidak menerobos palang pintu kereta api demi keselamatan bersama.
Pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan hak prioritas kendaraan yaitu kereta api.
MRLL