Pada tanggal 6 April 2023 bertambah menjadi 42 Perjalanan Kereta Api Bandara untuk itu, dihimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar selalu waspada & hati-hati ketika melewati perlintasan sebidang.
Setiap pengguna jalan wajib mematuhi aturan seperti tidak menerobos palang pintu KA, berhenti saat sirine & palang sudah mulai menutup, tengok kiri-kanan sebelum menyebrang rel, serta dilarang untuk berjalan atau bermain di rel kereta api dan beraktifitas di ruang pengawasan kereta api.
(MRLL)