Monitoring dan Pembinaan Juru Parkir Tepi Jalan Umum
- oleh dishub
- 28 April 2024 18:48:57
- 119 views
Wates, Kulon Progo – Pada hari Jumat, 26 April 2024 Dinas Perhubungan Kabupaten Kulon Progo melaui Seksi Perparkiran Bidang Angkutan dan Perparkiran melaksanakan monitoring dan pembinaan juru parkir, serta pengedaran karcis tarif parkir ke para pengelola parkir dan juru parkir khususnya penyelenggaraan perparkiran di tepi jalan umum yang ada di wilayah Kabupaten Kulon Progo. Adapun besaran tarif retribusi parkir tepi jalan umum setelah mengalami perubahan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2023 adalah sebagai berikut :
Jenis Kendaraan |
Besaran Tarif Retribusi |
Sepeda |
Rp. 500,- |
Sepeda Motor/ Listrik |
Rp. 2.000,- |
Sedan, Jeep, Pick Up, Station Wagon/Box, Kendaraan Bermotor Roda Tiga |
Rp. 3000,- |
Mini Bus, Truck Engkel |
RP. 4000,- |
Truck, Bus |
Rp. 5.000,- |
Truck Gandeng, Trailer, Tronton dan Kendaraan Jenis Lainnya |
Rp. 10.000,- |
Dihimbau khususnya kepada Masyarakat pengguna jasa parkir tepi jalan umum di wilayah Kabupaten Kulon Progo, ketika memarkirkan kendaraannya agar meminta bukti berupa karcis kepada juru parkir yang ada di berbagai titik lokasi parkir tepi jalan umum di wilayah Kabupaten Kulon Progo. Jangan memberikan uang sebagai pembayaran parkir apabila juru parkir tidak memberikan bukti karcis sesuai tarif yang belaku sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2023. Laporkan kepada pihak yang berwajib apabila terdapat oknum yang melakukan pungutan liar terhadap besaran tarif parkir di luar ketetapan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.