PEMBERSIHAN SAMPAH VISUAL

 

Dalam rangka melaksanakan amanah Peraturan Bupati No 63 tahun 2016 Tentang Kedudukan, susunan organisasi, fungsi, tugas serta tata kerja pada Dinas Perhubungan, dalam pasal 15 Seksi Operasional  dan Pengendalian mempunyai tugas menyelenggarakan operasional dan pngendalian lalu lintas yang didalamnya tercantum uraian tugas melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian (fungsi jalan, kapasitas jalan dan peruntukannya) serta melaksanakan pengawasan dan pengendalian operasional terhadap penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas.

Sebagai upaya penegakan Peraturan Bupati tersebut , secara periodik baik sendiri maupun bekerja sama dengan Sat Pol PP, Dinas Perhubungan Kulon Progo melaksanakan pembersihan sampah visual yang tidak sesuai tempat maupun titik pemasangannya dan dimungkinkan bisa menyebabkan gangguan ketertiban dan keamanan serta kenyamanan ber lalu lintas.

 

Beberapa pemasang iklan maupun reklame seringkali tidak patuh dengan peraturan yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo. Beberapa fasilitas pemerintah yang tidak diperbolehkan dipasangi iklan, masih saja digunakan oleh mereka. APILL, LPJU,RPPJ,  tiang listrik dan tiang telepon seringkali digunakan pemasang iklan karena dinilai mudah pemasangannya dan irit biaya karena tanpa menambah alat2 bantu baik berupa bamboo maupun kayu.

Dari 7 kali pelaksanaan operasi pembersihan sampah visual, diperoleh sejumlah 165  pelanggaran pemasangan iklan/reklame yang berupa banner . Beberapa banner iklan tersebut bahkan tidak ber izin. Untuk itu Dinas Perhubungan menghimbau kepada para pemasang iklan/reklame untuk memasang pada tempat yang telah ditentukan sehingga tidak terjaring operasi pembersihan sampah visual.