Satu lagi keberhasilan Kulon Progo dalam menarik Retribusi Membayar 12 bulan Retribusi Pengendalian
- oleh admindishub
- 00 0000 00:00:00
- 3539 views
Polemik Nasional terjadi pada penarikan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (RPMT) pasca Putusan Mahkamah Konstusi (MK) Republik Indonesia Nomor 46/ PUU-XII/ 2014 tanggal 26 Mei 2016 dengan amar putusan menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 124 Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Padahal Pasal 124 beserta penjelasannya oleh Pemerintah Kabupaten/ Kota diseluruh Indonesia selama ini dijadikan dasar menghitung besaran tarif RPMT yang dituangkan dalam Perda masing - masing. Konsekwensinya kedepan Pemerintah Kabupaten/ Kota harus menselaraskan perhitungan tarif yang tertuang di Perda dengan putusan MK dimaksud.
Ditataran implementasi, Pasca putusan MK menimbulkan banyak reaksi baik dari Pihak Wajib Retribusi (WR) maupun dari Pihak Pemerintah Kabupaten/ Kota terhadap perlakuan dan legalitas Penarikan RPMT Tahun 2015 mengingat Putusan MK terbit pada pertengahan tahun anggaran berjalan yaitu 26 Mei 2015. Beberapa reaksi pasca putusan MK yang berkembang diantaranya adalah WR tidak bersedia membayar RPMT Tahun 2015 sebelum Perda disesuaian Putusan MK; WR hanya bersedia membayar RPMT Tahun 2015 selama 5 bulan yaitu sampai putusan MK terbit (Januari - Mei 2015) dan pendapat yang menyatakan bahwa Wajib WR membayar RPMT tahun 2015 selama 12 bulan (Januari - Desember 2015). Al hasil Implementasi pelaksanaan kegiatan penarikan RPMT pasca Putusan MK yang diterjemahkan degan tafsiran berbeda beda tersebut mayoritas RPMT di Kabupaten/ Kota hanya dibayar selama 5 bulan (Januari - Mei 2016).
Namun tidak bagi Kabupaten Kulon Progo, bahwa sampai dengan awal Agustus Tahun 2016 telah terealisasi 100% dari target yang dibebankan. Pencapaian target ini disebabkan karena Pemilik Menara membayar RPMT selama 12 bulan (untuk masa retribusi Januari - Desember 2015). Realisasi ini tak lepas dari hasil diskusi panjang dan kebesaran hati dari semua pihak terutama pihak WR yang bisa memahami alasan yuridis dari Pemerintah Kabupaten Kulon Progo sehingga melakukan Pembayaran RPMT Tahun 2015 selama 12 bulan dimana di Kabupaten/ Kota lain mayoritas hanya bersedia membayar 5 bulan. Pemilik Menara yang telah membayar RPMT selama 12 bulan tersebut adalah antara lain milik PT Indosat, Daya Mitra, Telekom, Sampoerna, Taracell, Protelindo, Kopnatel, DSS, STP, XL, TBG dan Telkomsel.
Bahkan Realisasi RPMT dimungkinkan bisa over target mengingat masih ada potensi yang belum membayar retribusi yaitu Menara telekomunikasi milik PT Naragita dan PT Bakrie. Terhadap 2 Perusahaan ini Dinas Perhubungan Kominfo atas nama Pemerintah Kabupaten Kulon Progo masih terus berupaya untuk berdiskusi dan mencari titik temu, namun tidak menutup kemungkinan akan dilakukan upaya penegakan Perda melalui jalur Yustisi.
Sebagai salah satu bentuk pelayanan atas retribusi yang telah dibayarkan oleh WR, Dinas Perhubungan pada Tahun 2016 mengadakan kegiatan pemasangan Papan Nama dan Informasi yang dipasang di setiap menara telekomunikasi meskipun secara bertahap, dan di Anggaran Perubahan Tahun 2016 ini Dishubkominfo berupaya mengajukan tambahan anggaran untuk menyelesaikan pemasangan papan informasi dimaksud. Papan nama dan Informasi yang terpasang diharapkan dapat menimbulkan rasa aman berinvestasi bagi pemilik menara/ WR sehingga ketersediaan akses komunikasi bagi masyarakat Kulon Progo dapat terpenuhi.