Satu lagi keberhasilan Kulon Progo dalam menarik Retribusi Membayar 12 bulan Retribusi Pengendalian

Polemik Nasional terjadi pada penarikan Retribusi  Pengendalian Menara  Telekomunikasi (RPMT) pasca  Putusan  Mahkamah Konstusi (MK) Republik Indonesia  Nomor  46/ PUU-XII/ 2014 tanggal 26 Mei 2016  dengan amar putusan menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 124 Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang  Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai  kekuatan hukum mengikat.  Padahal Pasal 124 beserta penjelasannya  oleh Pemerintah Kabupaten/ Kota diseluruh Indonesia selama ini dijadikan dasar menghitung besaran tarif RPMT yang dituangkan dalam Perda masing - masing. Konsekwensinya kedepan Pemerintah Kabupaten/ Kota harus menselaraskan perhitungan tarif yang tertuang di  Perda dengan putusan MK dimaksud.

 

Ditataran implementasi, Pasca putusan MK menimbulkan banyak reaksi baik dari Pihak Wajib Retribusi (WR) maupun  dari Pihak Pemerintah Kabupaten/ Kota terhadap perlakuan dan legalitas Penarikan RPMT  Tahun 2015 mengingat Putusan MK terbit pada pertengahan tahun anggaran berjalan yaitu   26 Mei 2015. Beberapa reaksi  pasca putusan MK yang berkembang diantaranya adalah  WR tidak bersedia membayar RPMT Tahun 2015 sebelum Perda disesuaian Putusan MK;  WR hanya bersedia membayar RPMT Tahun 2015 selama 5 bulan yaitu sampai putusan MK terbit (Januari - Mei 2015) dan pendapat  yang menyatakan bahwa Wajib  WR  membayar RPMT tahun 2015 selama 12 bulan (Januari - Desember 2015).  Al  hasil Implementasi pelaksanaan kegiatan penarikan RPMT pasca Putusan MK yang diterjemahkan degan tafsiran  berbeda beda tersebut  mayoritas   RPMT di Kabupaten/ Kota hanya dibayar selama 5 bulan (Januari - Mei 2016).

 

Namun  tidak bagi Kabupaten Kulon Progo,  bahwa sampai dengan awal Agustus Tahun 2016    telah terealisasi  100% dari target yang dibebankan. Pencapaian target ini disebabkan karena Pemilik Menara  membayar RPMT  selama 12 bulan (untuk masa retribusi Januari - Desember 2015). Realisasi  ini tak lepas dari hasil diskusi panjang dan kebesaran hati dari semua pihak terutama pihak WR yang bisa  memahami alasan yuridis dari Pemerintah Kabupaten Kulon Progo sehingga  melakukan Pembayaran RPMT Tahun 2015 selama 12 bulan dimana di Kabupaten/ Kota lain mayoritas hanya bersedia membayar 5 bulan. Pemilik Menara yang telah membayar RPMT selama 12 bulan tersebut adalah antara lain milik  PT Indosat, Daya Mitra, Telekom, Sampoerna, Taracell, Protelindo, Kopnatel, DSS, STP, XL, TBG dan Telkomsel.

 

Bahkan Realisasi  RPMT dimungkinkan bisa over target mengingat masih ada potensi  yang belum membayar retribusi yaitu Menara telekomunikasi  milik  PT Naragita dan PT Bakrie. Terhadap 2 Perusahaan  ini Dinas Perhubungan Kominfo atas nama Pemerintah Kabupaten Kulon Progo masih terus berupaya untuk berdiskusi dan mencari titik temu, namun tidak menutup kemungkinan akan dilakukan upaya penegakan Perda melalui jalur Yustisi.

Sebagai salah satu bentuk pelayanan atas retribusi yang telah dibayarkan oleh WR, Dinas Perhubungan pada Tahun 2016 mengadakan kegiatan pemasangan Papan Nama dan Informasi yang dipasang di setiap menara telekomunikasi meskipun secara bertahap, dan di Anggaran Perubahan Tahun 2016 ini Dishubkominfo berupaya mengajukan tambahan anggaran untuk menyelesaikan pemasangan papan informasi dimaksud. Papan nama dan Informasi yang terpasang diharapkan dapat menimbulkan rasa aman berinvestasi bagi pemilik menara/ WR sehingga ketersediaan akses komunikasi bagi masyarakat Kulon Progo dapat terpenuhi.