GIAT OPERASI YUSTISI GABUNGAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN PPKM DARURAT

DISHUB, Wates- Dinas Perhubungan kabupaten Kulonprogo merupakan bagian dari OPD yang terlibat dalam pengawasan di masyarakat selama pemberlakuan PPKM Darurat sejak tanggal 2 sampai 20 Juli 2021 mendatang. 

Giat gabungan Satpol-PP, TNI, Polri, Brimob dan Dishub Kulonprogo malam ini (16/7) melakukan operasi yustisi terkait pemberlakuan PPKM Darurat.

Kegiatan diawali dengan apel bersama di halaman Pemda Kulonprogo yang dipimpin oleh sekretaris Satpol-PP Kulonprogo Drs. Hera Suwanto, MM.

Dalam arahannya Hera Suwanto menjelaskan bahwa giat malam ini selain memberikan edukasi dan Sosialisasi Instruksi Bupati Nomor 17 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat juga akan memberikan pemanggilan bagi para pengusaha kuliner yang melanggar.

Kegiatan ini dibagi menjadi dua kelompok, kelompok pertama menyasar daerah Galur dan kelompok kedua menuju ke kapanewon Temon.

Dari hasil pengawasan di kapanewon Temon melakukan teguran lisan terhadap 1 warung angkringan dan memberikan Surat Panggilan  kepada Pemilik Warung sate, Angkringan dan warung nasi rames.

Para pengusaha kuliner ini telah melakukan Pelanggaran 
Poin 9 huruf F Instruksi Bupati Nomor 17 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat.

Dan kepada 3 pemilik usaha kuliner diminta hadir ke Satpol PP Kabupaten Kulon Progo pada hari Kamis, 22 Juli 2021.@cs.