PENYEKATAN DI TEMON

DISHUB, TEMON-  Tim gabungan yang terdiri dari Kepolisian, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kulon Progo melakukan penyekatan kendaraan di Perbatasan Temon Kulon Progo, Kamis Sore pukul 15.00 WIB (8/7/2021).

Beberapa kendaraan terpaksa harus diputar balik karena tidak bisa menunjukkan syarat seperti Surat keterangan Negatif Covid-19 dan kartu telah vaksinasi. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah DIY dalam masa PPKM Darurat tanggal 3-20 Juli 2021.

Kasatlantas Polres Kulon Progo AKP Antonius Purwanta mengatakan bahwa penyekatan sudah dilaksanakan sejak hari pertama dimulainya PPKM Darurat tanggal 3 Juli 2021. Setiap harinya digelar sebanyak 3x penyekatan, pagi, siang/sore dan malam hari.

Salah satu personil dari Dishub Chris Hartanto mengatakan, sasaran dari penyekatan kendaraan yaitu kendaraan plat luar daerah baik roda dua maupun roda empat yang akan memasuki wilayah DIY. Jika tidak membawa syarat, surat negatif Covid-19 baik Tes antigen maupun tes PCR atau kartu vaksinasi yang menunjukkan minimal sudah vaksin tahap pertama, maka akan diminta untuk putar balik.

"Bagi kendaraan berplat luar daerah yang pemiliknya dari Kulon Progo atau masih wilayah DIY, diperbolehkan melintas dengan menunjukkan bukti domisili di wilayah DIY," ujar Chris Hartanto di lokasi penyekatan Kamis sore (8/7/2021).

Total Kendaraan yang diperiksa sebanyak 76 unit. Terdiri dari roda empat sebanyak 48 unit dan roda dua sebanyak 28 unit. Dari jumlah tersebut, sejumlah 18 kendaraan diminta putar balik, yang terdiri dari 10 unit roda empat dan roda dua 8 unit. Teguran lisan 26 unit dan pembagian masker 21 unit. @cs