PENERAPAN PPKM DARURAT TERHADAP OJEK ONLINE

      DISHUB, Wates- Dalam rangka penerapan PPKM Darurat di bidang Transportasi hari ini Selasa (6/7/2021) Dinas Perhubungan Kulon Progo mengadakan sosialisasi terhadap operator ojek online Grab dan Gojek.

    Terkait pemberlakuan PPKM Darurat ini para operator Ojek Online ini diminta untuk menambah penggunaan sekat antara pengemudi dan penumpang di motor mereka.

    Kegiatan dipimpin oleh Kepala Bidang Lalu lintas R. Sukirno, SIP, MM. beserta Timnya. Kegiatan diawali dengan melaksanakan Apel pagi pukul 07.30 WIB di Halaman Kantor Dinas Perhubungan Kulon Progo dan dilanjutkan keliling menuju ke pangkalan-pangkalan Ojek Online di kota Wates.

        R. Sukirno, SIP, MM mengatakan bahwa pengemudi Gojek diwajibkan untuk memasang sekat pelindung untuk mencegah penularan virus Covid-19.

    Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 43 Tahun 2021. Surat Edaran SE ini berlaku mulai tanggal 5 Juli sampai dengan 20 Juli 2021. Selain itu R. Sukirno, SIP, MM juga mengingatkan supaya taat protokol kesehatan kepada para Pengemudi Ojek Online.

    “Saat ini masih jarang armada ojek online yang menggunakan sekat. Untuk itu diharapkan semua ojek online yang beroperasi bisa menggunakan sekat selama pemberlakuan PPKM Darurat ini. Adapun tujuan dari pemasangan sekat ini adalah untuk antisipasi penularan virus Covid-19 terhadap penumpang maupun pengemudi itu sendiri”, ungkap  R. Sukirno, SIP, MM.

    “Namun dari pantauan kami di lapangan kebanyakan Ojek Online lebih banyak yang melayani Gofood daripada membawa penumpang,” ujar R. Sukirno, SIP, MM. menambahkan.

@cs