Dishubkominfo Tindak Angkutan Penambangan Ilegal

Kamis, 15 Juni 2015 Dishubkominfo melakukan operasi penegakan hukum angkutan umum dan angkutan barang secara gabungan. Operasi  gabungan ini melibatkan Dishubkominfo Kab. Kulon Progo, Polres, Satpol PP dan Disperindag ESDM. Kabid Dalops Dishubkominfo, R. Sigit Purnomo, SIP mengatakan "bahwa operasi gabungan ini merupakan kegiatan rutin selain menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat tentang banyaknya angkutan penambangan yang tidak sesuai ketentuan. 

Operasi yang dilaksanakan di persimpangan baru Pengasih menjaring 52 kendaraan dan menilang sebanyak 12 kendaraan, yang terdiri dari pelanggaran dimensi sebanyak 9 kendaraan, pelanggaran  kir sebanyak 1 kendaraan dan  pelanggaran trayek sebanyak 2 kendaraan. Penindakan ini didasarkan oleh UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan Surat Dirjen Perhubungan Darat Nomor AJ 307/2/7/DRJD/2003 tentang Ketentuan mengenai Angkutan Barang Curah. Dengan operasi semacam ini diharapkan akan memberikan efek jera bagi para pelanggar.