Persiapan Penerapan Sistem Pembayaran Non Tunai Retribusi di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor

    Penerapan sistem pembayaran non tunai ini merupakan intruksi Pemerintah Pusat. Kementerian Dalam Negeri mengintruksikan agar Pemerintah Daerah menerapkan transaksi non tunai. Sehingga langkah kebijakan Pemkab Kulon Progo ini merupakan tindak lanjut kebijakan transaksi nontunai tersebut untuk mewujudkan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Juga untuk menghadapi tuntutan revolusi industri 4.0.

   Dinas Perhubungan Kabupaten Kulon Progo  menggandeng Bank BPD DIY untuk persiapan kerjasama dalam menyiapkan sistem pembayaran non tunai untuk retribusi pengujian kendaraan bermotor.

  Drs. L. Bowo Pristiyanto selaku Kadishub menyampaikan bahwa “Sistem pembayaran non tunai retribusi pengujian kendaraan bermotor ini, juga bentuk komitmen Dinas Perhubungan Kabupaten Kulon Progo dalam upaya menutup peluang pungli dan menghilangkan stigma yang kurang baik terhadap pelayanan di UPT PKB juga dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi bagi masyarakat yang akan melakukan pengujian kendaraannya”. Seluruh pemiliki kendaraan membayar retribusi secara non tunai dengan harus memiliki rekening dan simpanan uang di bank tertentu dan menginstal aplikasi e-wallet pada gawai android yang dimiliki.

    Untuk proses pembayaran secara non tunai ini Dishub dan pihak Bank masih perlu menyiapkan segala sesuatunya terkait dengan analisis segala kelebihan dan permasalahan yang mungkin ada nantinya. Dan yang tidak kalah penting lagi yakni bahwa sosialisasi kepada pemilik kendaraan wajib uji perlu segera dilakukan, karena target tahap uji coba pembayaran retribusi pengujian kendaraan bermotor non tunai ini akan dilaksanakan pada awal bulan Desember 2020.

   Pembayaran retribusi secara non tunai tersebut, selain bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan pengujian kendaraan bermotor bagi masyarakat khususnya pemilik kendaraan, juga diyakini dapat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dan meningkatkan kepatuhan warga untuk uji laik kendaraan. Kedepan harapannya pembayaran retribusi secara non tunai dapat diterapkan secara bertahap bukan hanya pada pembayaran retribusi pengujian kendaraan bermotor saja tetapi lebih luas lagi hingga pembayaran retribusi lainnya.