Komisi A DPRD Bantul Study Komparasi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Dishubkominfo Kulon Progo

Komisi A DPRD Bantul bersama SKPD Dishubkominfo, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan,  dan Bagian Hukum Bantul pada hari Senin, 18 Mei 2015 melakukan study komparasi pengelolaan menara telekomunikasi ke Dishubkominfo Kabupaten Kulon Progo. Dalam sambutannya ketua rombongan Amir Syarifudin (Komisi A DPRD Bantul) menyampaikan maksud study komparasi  yang dilakukan adalah berkaitan dengan adanyapenyusunan Perda retribusi jasa umum, lebih khusus adalah retribusi pengendalian menara telekomunikasi

Nugroho,SE,MM selaku Kepala Dishubkominfo Kulon Progo dengan didampingi Kabid dan Kasi Bidang Kominfo menjelaskan pelaksanaan kegiatan penarikan retribusi pengendalian menara. Disampaikan bahwa  berdasarkan Perbub Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2015 tentang Petunjuk pelaksanaan Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi pada Pasal 6 ayat (1)  disebutkan bahwa Peninjauan struktur dan besarnya tarif ditetapkan dengan penjumlahan indeks paramater komponen penghitungan penetapan besaran tarif  per seratus (%) dari NJOP Pajak Bumi dan Bangunan Menara Telekomunikasi. Indeks paramater tarif ini merupakan pembobotan dan pensekoran  dari komponen pemanfaatan ruang, keamanan dan kepentingan umum serta Wasdal menara.

Pembobotan dan pensekoran tersebut mendapatkan perhatian khusus dari anggota DPRD Bantul  sehingga terjadi sharing pendapat/ pandangan terhadap kriteria serta angka - angka skoring yang muncul  pada indek tarif retribusi. Komisi A DPRD Bantul  mengapresiasi  penerapan  indeks ini karena  bisa lebih mengakomodir semua kepentingan baik bagi kepentingan Pemda maupun pemilik menara telekomunikasi.