PELAYANAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR MASA PANDEMI

Dishub Kab. Kulon Progo telah membuka kembali pelayanan pengujian kendaraan bermotor di Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) pada tanggal 05 Juni 2020. Namun kali ini sedikit berbeda pelayanan yang diberikan yaitu dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini berkaitan dengan langkah untuk mengantisipasi dan menghindari penyebaran Covid-19.

Mengingat sebelumnya sempat ditutup sementara seiring dengan meningkatnya jumlah pasien akibat covid-19 dan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada beberapa kota/kabupaten di tanah air. Namun pelayanan kembali di buka dengan sejumlah pertimbangan. Meski begitu, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemohon serta penguji dan pembatasan jumlah kendaraan yg diuji dan jam operasional pelayanan pengujian kendaraan bermotor.

Kemarin sejak dibuka kembali pelayanan pengujian kendaraan bermotor dilakukan seleksi dan pemberian nomor antrian didepan pintu gerbang UPT PKB sehingga hanya yang memenuhi persyaratan yang sesuai protokol saja yang diperbolehkan untuk melanjutkan proses pelayanan uji kelaikan kendaraan/KBWU.

Agar tidak menciptakan antrean yang panjang, hanya ada kuota uji kir 35 unit kendaraan yang akan diuji kir dalam sehari. Sampai hari ini jumlah pemohon yang datang masih banyak yang belum dapat terlayani karena sudah melebihi batas jumlah kendaraan yg diuji setiap hari nya. hal ini disebabkan karena dengan menerapkan protokol yang ketat dan tertundanya pelayanan karena hampir 2 bulan penutupan pelayanan sehingga menumpuk pada bulan berikutnya. Selama penutupan pelayanan pengujian kendaraan bermotor dilakukan, untuk semua karyawan Dishub Kab. Kulon Progo, termasuk yang ada di UPT PKB ditugaskan untuk ikut piket check point pada 2 tempat daerah perbatasan kabupaten. Hal ini dilaksanakan berdasarkan kebijakan perintah Bupati Kulon Progo, agar Dinas Perhubungan bisa lebih efektif berperan dalam upaya pencegahan penularan Covid-19. Juga kepada pemilik KBWU selama pelayanan PKB ditutup ada kebijakan mengenai denda dalam rentang waktu tanggal masa penutupan tidak dikenakan denda.