Kedudukan Fungsi dan Tugas
- oleh adminwates
- 13 November 2019 09:06:06
- 3165 views
Kedudukan
a. Dinas Perhubungan merupakan unsur pelaksana tugas Pemerintah Daerah di bidang perhubungan.
b. Dinas Perhubungan dipimpin oleh Kepala yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Fungsi
Dinas Perhubungan mempunyai fungsi penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah dan tugas pembantuan di bidang perhubungan.
Tugas
a. menyelenggarakan kegiatan di bidang lalu lintas;
b. menyelenggarakan kegiatan di bidang keselamatan, angkutan dan perparkiran; dan
c. menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan