Deskripsi Pengujiaan Kendaraan Bermotor ok
- oleh admindishub
- 13 November 2019 09:06:06
- 10619 views
A. DASAR HUKUM 1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan 3. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM .71 Tahun 1993 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor 4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.63 tentang Persyaratan Ambang Batas Laik Jalan Kendaraan Bermotor, Karoseri dan Bak muatan serta komponen-komponennya 5. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor, 6. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. |
B. ALAMAT PELAYANAN DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN KULON PROGO UPTD PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR Jl. KH. Ahmad Dahlan (Wates - Purworejo) KM 2, 2 Tambak Triharjo Wates Telepon (0274) 773150
|
C. JENIS PELAYANAN 1. Uji Kendaraan Bermotor Pertama (Baru) 2. Perubahan Bentuk/ Karoseri 3. Uji Berkala Kendaraan Bermotor 4. Numpang Uji Kendaraan Bemotor 5. Mutasi Uji Kendaraan Bemotor |
D. RETRIBUSI 1. Biaya uji berkala : a. Kendaraan dengan JBB kurang dari 4.000 kg: Rp 22.000,00 b. Kendaraan dengan JBB 4.000 kg sampai dengan JBB 8.000 kg: Rp 27.000,00 c. Kendaraan dengan JBB 8.001 kg sampai dengan JBB 12.000 kg: Rp 37.000,00 d. Kendaraan dengan JBB di atas 12.000 kg: Rp 47.000,00 2. Biaya tanda lulus uji berkala : a. Plat uji: Rp 7.500,00 b. Buku uji: Rp 10.000,00 c. Stiker tanda samping: Rp 15.000,00 3. Biaya uji pertama dan numpang uji : a. Uji pertama: Rp 25.000,00 b. Mutasi uji masuk: Rp 25.000,00 c. Mutasi uji keluar: Rp 45.000,00 d. Numpang uji masuk: Rp 25.000,00 e. Numpang uji keluar : Rp 40.000,00 f. Modifikasi/perubahan bentuk atau tipe: Rp 50.000,00 4. Biaya penggantian tanda lulus uji : a. Buku uji rusak: Rp 20.000,00 b. Buku uji hilang: Rp 30.000,00 c. Plat, kawat dan segel rusak/hilang: Rp 15.000,00 d. Tanda samping rusak/hilang: Rp 20.000,00 5. Pengecatan identitas/ lokasi: Rp 15.000,00
|
E. WAKTU PROSES Pelaksanaan pengujian mulai pendaftaran sampai dengan penetapan lulus atau tidaknya hasil uji akan dilaksanakan sesuai urutan antrian kurang lebih selama 25 (duapuluh lima) menit |
F. JANGKA BERLAKU Masa uji berlaku selama 6 (enam) bulan |
G. PERSYARATAN 1. Kendaraan Uji Pertama a. Mengisi formulir permohonan b. Membayar biaya uji retribusi Pengujian Kendaraan Bemotor c. Melampirkan foto copy jati diri / surat kepemilikan badan usaha / instansi d. Menyerahkan STNK dan foto copynya e. Menyerahkan Sertifikat Registrasi Uji Type Kendaraan f. Menyerahkan Surat Keterangan Uji Mutu bagi kendaraan rubah bentuk g. Menyerahkan Surat Ijin/ Rekomendasi bagi Angkutan Umum 2. Kendaraan Uji Berkala selanjutnya a. Mengisi formulir permohonan b. Membayar biaya uji retribusi Pengujian Kendaraan Bemotor c. Melampirkan foto copy jati diri / surat kepemilikan badan usaha / instansi d. Menyerahkan STNK dan foto copynya e. Menyerahkan Buku Uji Berkala 3. Numpang Uji Persyaratan sama dengan Uji berkala dilengkapi dengan Rekomendasi/ Ijin dari PKB domisili Kendaraan Numpang uji antar Kabupaten dalam satu Propinsi dan Propinsi yang bersebelahan tidak diperbolehkan. 4. Mutasi Uji Masuk Persyaratan sama dengan Uji Pertama dilengkapi dengan Berkas Mutasi dari PKB asal domisili Kendaraan |