Deskripsi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
- oleh admindishub
- 13 November 2019 09:06:06
- 7598 views
Uraian Tugas Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
- Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas mempunyai tugas menyelenggarakan pengaturan, pengawasan, pengendalian dan rekayasa lalu lintas.
- Uraian tugas Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas adalah sebagai berikut :
- menyusun konsep kebijakan teknis yang berkaitan dengan manajemen dan rekayasa lalu lintas;
- merencanakan dan melaksanakan analisis guna penyusunan dan penetapan rencana induk jaringan transportasi jalan;
- merencanakan dan melaksanakan analisis guna penerbitan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir untuk umum;
- merencanakan dan melaksanakan analisis guna penyusunan dan penetapan kelas jalan pada jaringan kabupaten;
- mengkaji dokumen dan memproses rekomendasi analisis dampak lalu lintas;
- melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data kecelakaan lalu lintas;
- merencanakan dan melaksanakan bimbingan teknis dan penyuluhan pada kegiatan yang berhubungan dengan manajemen dan rekayasa lalu lintas;
- merencanakan dan melaksanakan promosi yang berhubungan dengan manajemen dan rekayasa lalu lintas;
- merencanakan dan melaksanakan survey dan analisa terhadap volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan;
- merencanakan dan melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap perlintasan sebidang;
- mengumpulkan, menganalisa, menyajikan data dan informasi yang terkait manajemen dan rekayasa lalu lintas;
- membuat rencana pengaturan lalu lintas di Jalan Nasional, Jalan Propinsi, yang berada di Ibukota Kabupaten;
- menyusun peta jalan rawan kecelakaan dan jalan rawan bencana serta jalan alternatif;
- melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pelatihan mengemudi; dan