Deskripsi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas

Uraian Tugas Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas

  1. Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas mempunyai tugas menyelenggarakan pengaturan, pengawasan, pengendalian dan rekayasa lalu lintas.
  2. Uraian tugas Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas adalah sebagai berikut :
    1. menyusun konsep kebijakan teknis yang berkaitan dengan manajemen dan rekayasa lalu lintas;
    2. merencanakan dan melaksanakan analisis guna penyusunan dan penetapan rencana induk jaringan transportasi jalan;
    3. merencanakan dan melaksanakan analisis guna penerbitan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir untuk umum;
    4. merencanakan dan melaksanakan analisis guna penyusunan dan penetapan kelas jalan pada jaringan kabupaten;
    5. mengkaji dokumen dan memproses rekomendasi analisis dampak lalu lintas;
    6. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data kecelakaan lalu lintas;
    7. merencanakan dan melaksanakan bimbingan teknis dan penyuluhan pada kegiatan yang berhubungan dengan manajemen dan rekayasa lalu lintas;
    8. merencanakan dan melaksanakan promosi yang berhubungan dengan manajemen dan rekayasa lalu lintas;
    9. merencanakan dan melaksanakan survey dan analisa terhadap volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan;
    10. merencanakan dan melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap perlintasan sebidang;
    11. mengumpulkan, menganalisa, menyajikan data dan informasi yang terkait manajemen dan rekayasa lalu lintas;
    12. membuat rencana pengaturan lalu lintas di Jalan Nasional, Jalan Propinsi, yang berada di Ibukota Kabupaten;
    13. menyusun peta jalan rawan kecelakaan dan jalan rawan bencana serta jalan alternatif;
    14. melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pelatihan mengemudi; dan