BIKIN KUMUH, INILAH FENOMENA SAMPAH VISUAL DI RUANG PUBLIK

 

Dinas Perhubungan Kabupaten Kulon Progo melaksanakan pembersihan sampah visual yang menempel di sejumlah sarana dan prasarana lalu lintas yang dianggap mengganggu optimalisasi infrastruktur tersebut. Kebanyakan sampah visual ditempel di rambu lalu lintas, lampu APILL, dan lampu penerangan jalan umum (PJU). Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 2 hari pada tanggal 5 dan 6 November 2019 di beberapa kecamatan yang ada di Kulon Progo seperti Kecamatan Wates, Pengasih, Sentolo, Lendah, Temon dan Panjatan. Selain dilaksanakan secara periodik setiap bulannya, kegiatan bersih-bersih sampah visual kali ini juga dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Gubernur DIY No: 4/INSTR/2019 tentang Bulan Tertib Jalan

Pemberisihan sampah visual pada hari pertama ditemukan 30 sampah visual, pembersihan hari kedua ditemukan 23 sampah visual berupa banner, baliho, serta pamflet  dan iklan-iklan lainnya terpasang di sembarang tempat yang dipaku pada pohon, ditempel tiang rambu, APILL, PJU, kabel listrik dan fasilitas umum lainnya. Mungkin sudah bisa ditebak, ruang publik sudah tercemari oleh hal tersebut.

Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Dinas Perhubungan Kabupaten Kulonprogo, Bekti Nurada S.Sos mengimbau masyarakat agar ikut menjaga fasilitas umum tersebut, khususnya dengan tidak memasang banner, pamflet, papan iklan, dan reklame sembarangan. Pembersihan dan penertiban sampah visual ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Bupati (Perbup) Kulonprogo Nomor 51 tahun 2012 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Reklame. Dengan demikian Kulon Progo yang bersih, tertib dan aman bisa tercapai.