YUK, TERTIBKAN SAMPAH VISUAL

Senin, 19 Agustus 2019 Dinas Perhubungan Kabupaten Kulon Progo melaksanakan pembersihan sampah visual yang menempel di sejumlah sarana dan prasarana lalu lintas yang dianggap mengganggu optimalisasi infrastruktur tersebut. Kebanyakan sampah visual ditempel di rambu lalu lintas, lampu APILL, dan lampu penerangan jalan umum (PJU).

Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Dinas Perhubungan Kabupaten Kulonprogo, Bekti Nurada S.Sos mengatakan “Banyak sekali sampah visual yang mengganggu dan tidak pada tempatnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya sudah melakukan upaya pembersihan di 3 Kecamatan yang ada di Kulon Progo seperti Kecamatan Pengasih, Sentolo, dan Nanggulan. Ditemukan 34 sampah visual tersebut berupa banner, baliho, serta pamflet. Pembersihan dan penertiban sampah visual ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Bupati (Perbup) Kulonprogo Nomor 51 tahun 2012 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Reklame.

Bekti Nurada S.Sos mengimbau masyarakat agar ikut menjaga fasilitas umum tersebut, khususnya dengan tidak memasang banner, pamflet, papan iklan, dan reklame sembarangan. Dengan demikian Kulon Progo yang bersih, tertib dan aman bisa tercapai.