Penegakan Hukum Bidang Lalu Lintas

Dalam rangka Penegakan Hukum Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan untuk ketertiban Kendaraan Bermotor, Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Kulon Progo, DENPOM Yogyajarta dan Polsek Nanggulan melaksanakan kegiatan Razia Kendaraan Bermotor khususnya kendaraan angkutan Umum dan Barang berlokasi di Sub Terminal Nanggulan pada hari Rabu 13 Februari 2019. Adapun jumlah personil yang tergabung dalam Giat PPNS di atas adalah Dishub DIY 16 Personil, Dishub KP 7 orang, DENPOM Yogyakarta 2 orang dan Polsek Nanggulan 4 orang

Kegiatan Razia kendaraan dimulai pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 11,30 WIB dengan memasukkan kendaraan angkutan umum dan barang ke halaman Sub Terminal. Dari hasil kegiatan Razia diperoleh data sebagai berikut : Kendaraan terperiksa sejumlah 49 kendaraan, dengan jumlah pelanggaran sebanyak 18 kendaraan;  dengan rincian, pelanggaran tonase 4; buku uji KIR 9; tidak membawa STNK 4; tidak bawa SIM 1

Pelanggar akan dikenai pasal sesuai dengan UU nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Sidang tindak pidana ringan ( tipiring ) akan dilaksanakan pada hari Kamis 18 Februari 2019 di Pengadilan Negeri Wates setelah berita acara pemeriksaan sudah lengkap.